Kamis, 16 Januari 2014

ILMU MUKHTALIF AL HADITS



ILMU MUKHTALIF AL HADIS
PENDAHULUAN
Al-Quran yang secara lahir bertentangan, harus dikompromikan dengan menggunakan beberapa metode dalam ta’arudh. Begitu juga dengan hadis. Ada beberapa teks sunnah yang secara lahir tampak bertentangan. Hal ini dapat terjadi pada hadis yang validitasnya tidak dapat diragukan lagi. Misalnya, dua hadis yang berkualitas sahih, hasan, atau dengan bahasa maqbul. Berbeda jika salah satu dalil itu ada yang lemah (dha’if) baik dari segi sanad (perawi) atau matan (tekstualnya). Maka hal itu tidak perlu diselesaikan masalahnya. Tinggal dinon-aktivkan salah satunya.
Ada beberapa langkah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan hadis yang tampak bertentangan. Banyak pula ulama yang merumuskan dan memperbincangkannya. Hal ini mereka kerangkakan dalam disiplin ilmu mukhtalifil hadis. Yaitu sebuah ilmu yang memperbincangkan tentang bagaimana menangani hadis ‘bermasalah’ secara lahirnya. Dengan beberapa langkah dan metode tertentu. Di mana fungsi dan tujuan ilmu ini adalah menghancurkan tuduhan dan fitnah kaum ‘a’da’ Islam. Ilmu ini berkembang saat ilmu-ilmu Islam lainnya dalam puncak kejayaan. Yaitu al-‘ushur adz-dzahabiyyah (masa-masa keemasan).
Problematika yang timbul adalah perumusan dan pembatasan sampai mana metode yang harus diaplikasikan dalam hadis-hadis tersebut. Bagaimana mengklasifikasikan hadis ini masuk dalam mutlak, ‘amm, dan mujmal. Sehingga langkah dan kode yang dipakai mudah diterapkan. Secara rielnya, kadang ditemukan hadis yang sulit dipastikan eksistensinya. Tampak seperti lafaz umum, khusus, dan lainnya. Berikut makalah ini akan menjelaskan tentang substansi ilmu mukhtalifil hadis, obyek kajiannya, kitab-kitab yang membicarakan, dan contoh-contoh pengaplikasiannya untuk memudahkan perumusannya sebagaimana berikut ini.

RUMUSAN MASALAH
            a. Apa pengertian ilmu Mukhtalif al hadis dan tujuannya ?
            b. Apa macam - macam, contoh, serta cara mengatasi Hadis Mukhtalif  ?
            c. Siapa ulama besar yang menyusun Ilmu Mukhtalif Al-Hadis ?

PEMBAHASAN
            a. Pengertian ilmu Mukhtalif al Hadis dan tujuannya
            Kata mukhtalif secara lughat merupakan isim fa’il dari al-ikhtilaf artinya yang bertentangan atau yang berselisih. Mukhtalaf Al-Hadits dilihat dari segi bahasa adalah ”hadis-hadis, yang berlawanan maknanya antara satu hadits dengan yang lainnya.”
            Sedangkan definisi secara istilah adalah hadits yang diterima namun pada dhahirnya kelihatan bertentangan dengan Hadits maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi kemungkinan untuk dikompromikan antara keduanya.
            Dr Muhammad Ath Thahan menjelaskan secara sederhana, bahwa mukhtalif al Hadis adalah :
هُوَ الْحَدِيْثُ الْمَقْبُوْلُ الْمُعاَرِضُ بِمِثْلِهِ مَعَ اِمْكاَنِ الْجَمْعِ بَيْنَهُمَا
Hadis makbul kontradiksi dengan sesamanya serta memungkinkan dipromosikan antara keduanya.
            Ilmu mukhtalif al Hadis adalah ilmu yang membahas hadis – hadis yang lahirnya terjadi kontradiksi akan tetapi dapat dikompromikan, baik dengan cara di taqyid (pembatasan) yang mutlak, Takhshish al – ‘am (pengkhususan yang umum), atau dengan yang lain. Ilmu ini juga disebut ilmu Talfiq al Hadis. Misalnya penulisan hadis pada masa awal perkembangan Islam, ada hadis yang melarang penulisan hadis dan ada pula hadis yang berisi perintah menulis hadis dan lain sebagainya. Jika seperti terjadi diatas, maka langkah penyelesaiannya dikompromikan (al jam’u wa at Tawfiq) yaitudengan cara Takhshish al ‘amm (mengkhususkan yang umum), nasikh mansuh, dan lain – lain.
            Tujuan ilmu ini mengetahui hadis mana saja yang kontra satu dengan yang lain dan bagaimana pemecahannya atau langkah – langkah apa yang dilakukan para ulama dalam menyikapi hadis – hadis yang kontra tersebut.[1]



            b. Macam - macam, contoh, serta cara mengatasi Hadis Mukhtalif
            Sebagian ulama yang menyamakan istilah ilmu Mukhtalif al Hadis dengan ilmu Musykil al Hadis,  ilmu Ta’wil al Hadis, ilmu Talfiq al Hadis, dan ilmu Ikhtilaf al Hadis. Akan tetap yang dimaksudkan oleh oleh istilah – istilah diatas, artinya sama.
            Jadi, ilmu ini berusaha untuk mempertemukan (Talfiq al Hadis) dua atau lebih hadis yang bertentangan maknanya. Adapun cara – cara mengkompromikan hadis tersebut ada kalanya dengan men – taqyid kemutlakan hadis, men – takhshish keumumannya, atau adakalanya dengan memilih sanad yang lebih kuat atau yang lebih banyak datangnya. Ilmu ini sangat dibutuhkan oleh ulama hadis, ulama fiqh, dan lain – lain.
Sebagai contoh adalah dua hadis shohih dibawah ini :
لاَعَدْوَى وَلاَطِيَرَةَ وَلاَهاَمَةَ... (رواه البخرى ومسلم)
“ Tidak ada penularan, ramalan jelek, reinkarnasi ruh yang telah meninggal ke burung hantu...” (HR. Bukhori dan Muslim)
Secara lahirnya bertentangan dengan hadis :
فِرَّمِنَ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّمِنَ الْاَسَدِ (رواه البخرى ومسلم)
“ Larilah dari orang yang sakit lepra, sebagaimana kamu lari dari singa...” (HR. Bukhori dan Muslim).
            Para ulama mencoba mengkompromikan dua hadis ini, antara lain :
1. Ibnu Al Shalah
Menta’wilkan bahwa penyakit itu tidak dapat menular dengan sendirinya. Tetapi Allah – lah yang menularkannya dengan perantaraan (misalnya) adanya percampuran dengan orang sakit, melalui sebab – sebab yang berbeda – beda.
2. Al Qadhi al Baqillani
Ketetapan adanya penularan dalam penyakit lepra dan semisalnya itu, adalah merupakan kekhususan bagi ketiadaan penularan. Dengan demikian arti rangkaian kalimat “la ‘adwa” itu, selain penyakit lepra dan semisalnya. Jadi seolah – olah Rasul SAW mengatakan : “ Tak ada suatu penyakit pun yang menular, selain apa yang telah kami terangkan apa saja yang dapat menular.”[2]
            c. Ulama besar yang menyusun Ilmu Mukhtalif al-Hadis
            Pengetahuan tentang Mukhtalifu al Hadis adalah termasuk dasar ilmu hadis yang paling urgen, yang wajib diketahui oleh orang – orang alim. Dan hanya mereka yang menguasai ilmu hadis, ilmu fiqh, dan ilmu ushul, yang bisa menjabarkan dan membeberkan persoalan mukhtalifu al hadis ini, yang aplikatif berfungsi untuk menginterpretasikan makna – makna atau hukum – hukum yang problematik dan pelik. Imam Syafi’i telah menyusun kitab tentang permasalahan ini, dan ia dianggap sebagai orang yang pertama kali mencipta ilmu mukhtalifu al hadis ini, kemudian disusul oleh Ibnu Qutaibah dengan kitabnya Ta’wilu mukhtalifu al hadis. Pembahasan kitab ini cukup representatif. Selanjutnya, Ibnu Jabir, yang kemudian disusul oleh Al Thahawi dengan kitabnya yang berjudul “Musykilu al Atsari”. Kitab ini memberikan kontribusi yang sangat besar dalam perkembangan disiplin ilmu mukhtalifu al hadis sebagai refrensi penting. Pembahasannya cukup menarik dan uraian – uraiannya laksana obat bagi orang yang sakit, serta minuman yang menyegarkan bagi mereka yang kehausan. Diantara ulama yang paling baik pembahasan dan uraiannya dalam masalah ini ialah Ibnu Hauzaimah. Dalam hal mukhtalifu al hadis ini, dia mengeluarkan suatu pernyataan suatu pernyataan yang sangat tegas, “ Tidak ada hadis yang bertentangan dari sudut apapun. Dan oleh sebab itu, barang siapa mendapati dua hadis yang bertentangan, maka datanglah kepadaku agar aku mencocokkan antara keduanya. “ [3]


[1] Dr.H. Abdul Majid Khon, M.Ag., Ulumul Hadis, Amzah, Jakarta, 2009, Hal. 88
[2] Drs. Munzier Suparta, MA., Ilmu Hadis, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003, hal. 43 - 44
[3] Prof.Dr. Muhammad Alawi Al Maliki, Ilmu Ushul Hadis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, hal. 152

Tidak ada komentar:

Posting Komentar